- Perbandingan dilihat dari sisi etimologi, epistimologi, dan aksiologi
Kata Bank berasal dari kata banque dalam bahasa Prancis, dan
dari banco dari bahasa Itali, yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti
atau lemari sebagai isyarat fungsi untuk tempat penyimpanan benda-benda
berharga, seperti peti uang, peti emas atau yang lainya. Secara umum
pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang
diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu
sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba
Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank).
Lembaga keuangan
konvensional adalah lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau
menerima simpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan disalurkan kepada
masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau peminjaman uang, dan
juga menerbitkan promes (banknote) demi meningkatkan taraf hidup masyarakat
luas.
Dari segi
aksiologi, bank syariah, yang semula disebut bank Islam, didirikan untuk
menerapkan hukum Islam, sedangkan bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Secara epistemologi, pengelolaan bank konvensional berpedoman pada
manajemen perbankan. Akan tetapi, dalam bank syariah, manajemen perbankan harus
mengikuti hukum-hukum syariah. Itu sebabnya bank syariah memiliki lembaga
pengawasan, disebut Dewan Syariah, dibentuk oleh otoritas keagamaan, Majelis
Ulama Indonesia atau di Malaysia, Dewan Ugama.
Perbedaan
pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan
falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam
seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah
yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang
dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka
sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan
dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi
perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur
bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound
interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah
satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat
menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi
untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak
lain, atau malah ke dua-duanya.
2. Perbandingan
dilihat dari mekanismenya (operasionalnya)
- Mekanisme lembaga keuangan syariah
Lembaga Keuangan
Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun
tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang
membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra , penghapusan bunga akan
menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha.
Keuntungan total pada modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan.
Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun
bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.
Sistem
bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun
rendah. Suku bunga yang tinggi akan menghukum pengusaha sehingga akan
menghambat investasi dan formasi modal yang pada akhirnya akan menimbulkan
penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja serta laju pertumbuhan yang
rendah. Suku bunga yang rendah akan menghukum para penabung dan menimbulkan
ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan, karena suku bunga yang rendah akan
mengurangi rasio tabungan kotor, merangsang pengeluaran konsumtif sehingga akan
menimbulkan tekanan inflasioner, serta mendorong investasi yang tidak produktif
dan spekulatif yang pada akhirnya akan menciptakan kelangkaan modal dan
menurunnya kualitas investasi.
Dalam membangun
sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian
ekonomi syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa uang
ataupun materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Salah satu modal yang
penting adalah sumber daya insani yang mempunyai kemampuan di bidangnya.
- Mekanisme lembaga keuangan konvensional
Kegiatan usaha
bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana
dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Hal ini karena produksi jasa keuangan
dan bank dapat memoengaruhi perbedaan uang di masyarakat, serta berpengaruh
terhadap perekonomian. Oleh karena itu, produksi jasa keuangan bank diatur oleh
peraturan yang sifatnya mengikat dalam kegiatan oprasional bank, sehingga dapat
memberikan keamanan bagi masyarakat dalam menyimpan dananya maupun bagi
stabilitas ekonomi nasional.
Dalam kehidupan
moderen seperti sekarang ini, umat islam hampir tidak dapat menghindari diri
dari bermuamalah dengan bank konvensional, yang memakai sistem bunga dalam
segala aspek kehidupanya, termasuk kehidupan agamnya. Misalnya, ibadah haji di
indonesia, umat islam harus memakai jasa bank. Tanpa jasa bank, perekonomian
indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Para ulama dan
cendikiawan muslim masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bemuamalah dengan
bank konvensional dan hukum bunga bank.
Maka dari itu
dengan sistem yang seperti ini kita sebagai penerus bangsa indonesia terutama
umat islam kita harus meneapkan prinsip-prinsip islam dalam bank, dan
sekrang-sekarang ini banyak muncul bank-bank yang berbasis syariah akan tetapi
belum begitu sempurna dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah ada terdapat
beberapa yang tidak sesuai dengan cara kerja yang semestinya harus ada di bank
syariah, maka dari itu kita sebagai mahasiswa yang sedang mendalami ekonomi
syariah harus merubahnya dengan prinsip syariah yang sebenarnya, supaya umat
islam percaya bahwa di bank syariah lebih enak dan tidak merugikan karena dalam
lembaga keuangan syariah tidak adanya sistem buga akan tetapi dalam lembaga
keuangan syariah ada sistem bagi hasil.
3. Perbandingan dilihat dari motifnya
- Motif lembaga keuangan syariah:
1. Mengembangkan
lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan
efisiensi dan keadilan, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak,
sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat, antara lain memperluas
jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
2. Meningkatkan
kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat bangsa Indonesia, sehingga dapat
mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan
nasional yang antara lain: Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha,
meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan penghasilan masyarakat banyak.
3. Meningkatkan
pasrtisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang
ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan
berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya.
4. Mendidik
dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi, berperilaku bisnis dan
meningkatkan kualitas hidup mereka.
- Motif lembaga keuangan konvensional
Usaha utama bank umum adalah untuk funding yaitu menghimpin dana dari
masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke
masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit.
Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan.
Sementara dalam pemberian kredit, penerima (debitur) dikenakan jasa pinjaman
dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.