Senin, 27 Oktober 2014

PRINSIP DASAR OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH



PRINSIP DASAR OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
1.     FUNGSI DASAR BANK
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah.
Perbedaan mendasar tersebut terutama:
Ø  Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
Ø  Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
Langkah penting untuk mengatasi masalah dari sistem bagi hasil yaitu dengan cara :
1a.  penerapan good governance (tata kelola yang baik)
2b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
3c. pengembangan skema insentif yang optimal dan lain-lain.
Fungsi dasar bank dapat dilihat dari keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut ( Dahlan Siamat 2001 : 88) :
  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
  2. Menciptakan uang
  3. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
  4. Menawarkan jasa – jasa keuangan lain.
  5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan intemasional.
  6. Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang – barang berharga.
  7. Menyediakan jasa – jasa pengelolaan dana
Sedangkan untuk Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki beberapa fungsi berikut:
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi Bank
2.     PRINSIP DASAR PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH
Prinsip dasar produk-produk bank syariah terbagi menjadi tiga prinsip yaitu :
1.      Prinsip titipan atau simpanan(Al-wadi’ah)

Al-wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain. Dan adapun yang bersangkutan dengan pemberian bonus itu tidak dilarang dengan catatan tidak ditetapkan dalam nominal.
2.      Prinsip bagi hasil (Profit-sharing)

1)      Al-Mudharabah
Al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola.
 Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola.
Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 –56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank.
2)      Al-Musyarakah
Al-Musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam sistem ini, Inti dari pola produk al-musyarakah adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama.
3.      Prinsip Al-Murabahah
Al-murabahah adalah jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil.
Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit,seperti yang diterapkan oleh bank konvensional melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal ini, bank syariah akan membeli mobil yang Anda inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Tapi, karena bank syariah menalanginya dulu, maka pada saat menjual kepada Anda, harganya sedikit lebih mahal, sebagai bentuk keuntungan buat bank syariah. Karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati di depan, maka nilai cicilan yang harus Anda bayarkan relatif lebih tetap.

FUNGSI, JENIS DAN PRODUK BANK SYARIAH



FUNGSI, JENIS DAN PRODUK BANK SYARIAH
1.     FUNGSI BANK SYARIAH
             a.      Manajer Investasi
Bank syari’ah merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syari’ah.
Bank syari’ah bisa melakukan fungsi ini berdasarkan kontrak Mudharabah. Bank (di dalam kapasitasnya sebagai sorang Mudharib, yaitu seseorang yang melakukan investasi dana-dana pihak lain).
              b.      Investor
Bank syari’ah menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan syari’ah. Investasi yang sesuai dengan syari’ah tersebut meliputi akad Mudharabah, sewa-menyewa musyarakah, akad Mudharabah, akad salam atau istisna, pembentukan perusahaan, dll.
               c.       Jasa Keuangan
            Dalam menjalankan fungsi ini, bank syari’ah tidak jauh berbeda dengan bank konvesional. Seperti memberikan pelayanan kriling, transfer, inkaso, pembayaran gaji, dsb. Hal ini dapat dilakukan asal tidak melanggar prinsip-primsip syari’ah. Bank syari’ah juga menawarkan jasa keuangan launya untuk memperoleh imbalan atas dasar agency contract atau sewa. Contohnya letter of guarantee, wire transfer, dan letter of credit.
              d.      Fungsi Sosial
            Konsep perbankan syari’ah mengharuskan bank-bank syar’ah memberikan pelayanan sosial, baik melalui Qard (pinjaman kebajikan) atau Zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-primsip islam. Disamping itu, konsep perbankan islam juga mengharuskan bank-bank islam untuk memainkan peran penting dalam pengembangan sumber daya manusianya dan memberikan konstribusi pada kesejahteraan sosial.

B.     JENIS BANK SYARIAH
Bank Syariah terdiri dari :
1.      Bank Umum Syariah
2.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
C.     PRODUK BANK SYARI’AH
Produk perbankan syariah dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1.      Penyaluran Dana
a)      Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu: Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
b)      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
c)      Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil.
Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.
2.       Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
Ø    Prinsip Wadiah
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Ø   Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi2. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib - ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
3.      Jasa Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :
1)      Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahan­nya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
2)       ljarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.






   PENGERTIAN DAN FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK SYARIAH

  •   PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK SYARIAH

Lembaga Keuangan Non Bank Syariah merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan yang  fungsinya menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan, dengan berlandaskan pada prinsip syariah ( Al-qur’an dan Al-hadits).
  •   FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK SYARIAH
a.  Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.
b.   Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
c.     Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.

  Prinsip-prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan Non Bank Syariah

Prinsip syariah dalam lembaga keuangan non bank syariah adalah :
       1.      saling tolong menolong (ta’awuni)
       2.      saling menanggung (takafuli)
       3.   akad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’ digunakan diantara para peserta, sedangkan akad tijari digunakan antara peserta dengan entitas asuransi syariah.
Penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan non bank syariah dapat dilihat pada lembaga asuransi, reksa dana dan pasar modal. Sementara penerapan prinsip mengenai dana pensiun dan pengadaian belum ada. Untuk itu saya akan membahas sekilas tentang tiga lembaga tersebut.
Yang pertama, Asuransi. Asuransi konvensional mendasar pada prinsip pengalihan risiko (risk trasfering) dimana prinsip tersebut dilarang dalam islam karena didalamnya terdapat unsur spekulatif (maisyir). Sementara asuransi berdasarkan prinsip syariah, menghendaki adanya unsur tolong-menolong (ta’awun antar sesama).
Hukum yang mengatur mengenai asuransi adalah UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Pengaturan mengenai asuransi syariah secara tegas dijumpai dalam PP No. 39 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.
Yang kedua dan yang terakhir yaitu Reksa Dana dan Pasar Modal. Reksa dana dan Pasar Modal berdasarkan prinsip syariah mendasar pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.

Perbandingan Lembaga Keuangan Non Bank Syariah dengan Lembaga Keuangan Bank Konvensional


Lembaga Keuangan Non Bank Syari’ah
1.   Prinsip akad dalam non bank syari’ah adalah takafuli (tolong menolong)
         2.   akad non bank konvensional  bersifat tadabuli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
3.   berorientasi keuntungan dan falah(kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran agama Islam)
      4.  memakai prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa
Lembaga Keuangan Bank Konvensional
1.akad bank konvensional  bersifat tadabuli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
2. investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
3. berorientasi keuntungan.
4. menggunakan perangkat suku bunga.