PENGERTIAN
DAN FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK SYARIAH
- PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK SYARIAH
Lembaga Keuangan Non
Bank Syariah merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan yang fungsinya menghimpun dana dari masyarakat
atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan, dengan berlandaskan pada
prinsip syariah ( Al-qur’an dan Al-hadits).
- FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK SYARIAH
a. Memberikan
pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.
b. Membiayai
pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan
pasar uang dan pasar modal.
c. Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong,
sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit
yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan.
Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan
cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain
cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar
uang.
Prinsip-prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan Non Bank Syariah
Prinsip syariah dalam lembaga keuangan non bank
syariah adalah :
1. saling
tolong menolong (ta’awuni)
2. saling
menanggung (takafuli)
3. akad
tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’
digunakan diantara para peserta, sedangkan akad tijari digunakan antara
peserta dengan entitas asuransi syariah.
Penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan non
bank syariah dapat dilihat pada lembaga asuransi, reksa dana dan pasar modal.
Sementara penerapan prinsip mengenai dana pensiun dan pengadaian belum ada.
Untuk itu saya akan membahas sekilas tentang tiga lembaga tersebut.
Yang pertama, Asuransi. Asuransi konvensional
mendasar pada prinsip pengalihan risiko (risk trasfering) dimana prinsip
tersebut dilarang dalam islam karena didalamnya terdapat unsur spekulatif
(maisyir). Sementara asuransi berdasarkan prinsip syariah, menghendaki adanya
unsur tolong-menolong (ta’awun antar sesama).
Hukum yang mengatur mengenai asuransi adalah UU No.
2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Pengaturan mengenai asuransi syariah
secara tegas dijumpai dalam PP No. 39 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas
PP No. 73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.
Yang kedua dan yang terakhir yaitu Reksa Dana dan
Pasar Modal. Reksa dana dan Pasar Modal berdasarkan prinsip syariah mendasar
pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.
Perbandingan
Lembaga Keuangan Non Bank Syariah dengan Lembaga Keuangan Bank Konvensional
|
Lembaga
Keuangan Non Bank Syari’ah
1. Prinsip akad dalam non bank
syari’ah adalah takafuli (tolong menolong)
2. akad
non bank konvensional bersifat
tadabuli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
3.
berorientasi keuntungan dan falah(kebahagiaan
dunia dan akhirat sesuai ajaran agama Islam)
4. memakai prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa
|
Lembaga
Keuangan Bank Konvensional
|
1.akad bank konvensional
bersifat tadabuli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
|
2. investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan
sistem bunga.
|
3. berorientasi keuntungan.
|
4. menggunakan perangkat suku bunga.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar