FUNGSI, JENIS DAN PRODUK BANK
SYARIAH
1.
FUNGSI BANK SYARIAH
a. Manajer
Investasi
Bank syari’ah merupakan manajer investasi dari pemilik dana
yang dihimpun, karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh
pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan
profesionalisme dari bank syari’ah.
Bank syari’ah bisa melakukan fungsi ini berdasarkan kontrak
Mudharabah. Bank (di dalam kapasitasnya sebagai sorang Mudharib, yaitu
seseorang yang melakukan investasi dana-dana pihak lain).
b. Investor
Bank syari’ah menginvestasikan dana yang disimpan pada bank
tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan jenis dan
pola investasi yang sesuai dengan syari’ah. Investasi yang sesuai dengan
syari’ah tersebut meliputi akad Mudharabah, sewa-menyewa musyarakah, akad
Mudharabah, akad salam atau istisna, pembentukan perusahaan, dll.
c.
Jasa Keuangan
Dalam menjalankan fungsi ini, bank
syari’ah tidak jauh berbeda dengan bank konvesional. Seperti memberikan
pelayanan kriling, transfer, inkaso, pembayaran gaji, dsb. Hal ini dapat dilakukan
asal tidak melanggar prinsip-primsip syari’ah. Bank syari’ah juga menawarkan
jasa keuangan launya untuk memperoleh imbalan atas dasar agency contract atau
sewa. Contohnya letter of guarantee, wire transfer, dan letter of credit.
d. Fungsi
Sosial
Konsep perbankan syari’ah
mengharuskan bank-bank syar’ah memberikan pelayanan sosial, baik melalui Qard
(pinjaman kebajikan) atau Zakat dan dana sumbangan sesuai dengan
prinsip-primsip islam. Disamping itu, konsep perbankan islam juga mengharuskan
bank-bank islam untuk memainkan peran penting dalam pengembangan sumber daya
manusianya dan memberikan konstribusi pada kesejahteraan sosial.
B.
JENIS BANK SYARIAH
Bank Syariah terdiri dari :
1. Bank Umum Syariah
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
C. PRODUK
BANK SYARI’AH
Produk
perbankan syariah dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. Penyaluran Dana
a)
Dalam menyalurkan dana pada nasabah,
secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori
yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu: Transaksi pembiayaan
yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
b)
Transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
c)
Transaksi pembiayaan untuk usaha
kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan
prinsip bagi hasil.
Pada
kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan
menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk
dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah,
salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah.
Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya
keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil.
Pada
produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati
di muka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah
dan mudharabah.
2. Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan
dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip
operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah
prinsip wadi’ah dan mudharabah.
Ø Prinsip Wadiah
Prinsip
wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang
diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah
amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak
boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah,
pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan
sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Ø Prinsip Mudharabah
Dalam
mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak
sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola).
Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah
seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan
bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi
hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya
untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh
atas kerugian yang terjadi2. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib
- ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada
ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan
berjangka dan deposito berjangka.
3. Jasa
Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa
perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan.
Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :
1)
Sharf (Jual Beli
Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan
prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus
dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli
valuta asing ini.
2)
ljarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak
simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen
(custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar