Senin, 27 Oktober 2014



   PENGERTIAN DAN FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK SYARIAH

  •   PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK SYARIAH

Lembaga Keuangan Non Bank Syariah merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan yang  fungsinya menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan, dengan berlandaskan pada prinsip syariah ( Al-qur’an dan Al-hadits).
  •   FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK SYARIAH
a.  Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.
b.   Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
c.     Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.

  Prinsip-prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan Non Bank Syariah

Prinsip syariah dalam lembaga keuangan non bank syariah adalah :
       1.      saling tolong menolong (ta’awuni)
       2.      saling menanggung (takafuli)
       3.   akad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’ digunakan diantara para peserta, sedangkan akad tijari digunakan antara peserta dengan entitas asuransi syariah.
Penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan non bank syariah dapat dilihat pada lembaga asuransi, reksa dana dan pasar modal. Sementara penerapan prinsip mengenai dana pensiun dan pengadaian belum ada. Untuk itu saya akan membahas sekilas tentang tiga lembaga tersebut.
Yang pertama, Asuransi. Asuransi konvensional mendasar pada prinsip pengalihan risiko (risk trasfering) dimana prinsip tersebut dilarang dalam islam karena didalamnya terdapat unsur spekulatif (maisyir). Sementara asuransi berdasarkan prinsip syariah, menghendaki adanya unsur tolong-menolong (ta’awun antar sesama).
Hukum yang mengatur mengenai asuransi adalah UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Pengaturan mengenai asuransi syariah secara tegas dijumpai dalam PP No. 39 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.
Yang kedua dan yang terakhir yaitu Reksa Dana dan Pasar Modal. Reksa dana dan Pasar Modal berdasarkan prinsip syariah mendasar pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.

Perbandingan Lembaga Keuangan Non Bank Syariah dengan Lembaga Keuangan Bank Konvensional


Lembaga Keuangan Non Bank Syari’ah
1.   Prinsip akad dalam non bank syari’ah adalah takafuli (tolong menolong)
         2.   akad non bank konvensional  bersifat tadabuli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
3.   berorientasi keuntungan dan falah(kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran agama Islam)
      4.  memakai prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa
Lembaga Keuangan Bank Konvensional
1.akad bank konvensional  bersifat tadabuli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
2. investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
3. berorientasi keuntungan.
4. menggunakan perangkat suku bunga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar