PRINSIP
DASAR OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
1.
FUNGSI
DASAR BANK
Fungsi
dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip
umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun
adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah
menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah.
Perbedaan mendasar
tersebut terutama:
Ø Perlunya
jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
Ø Perbedaan
karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang
digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
Langkah penting untuk
mengatasi masalah dari sistem bagi hasil yaitu dengan cara :
1a.
penerapan good governance (tata kelola
yang baik)
2b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
3c. pengembangan skema insentif yang optimal dan
lain-lain.
Fungsi
dasar bank dapat dilihat dari keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok
sebagai berikut ( Dahlan Siamat 2001 : 88) :
- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
- Menciptakan uang
- Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
- Menawarkan jasa – jasa keuangan lain.
- Menyediakan fasilitas untuk perdagangan intemasional.
- Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang – barang berharga.
- Menyediakan jasa – jasa pengelolaan dana
Sedangkan
untuk Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki beberapa fungsi berikut:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi Bank
2.
PRINSIP
DASAR PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH
Prinsip
dasar produk-produk bank syariah terbagi menjadi tiga prinsip yaitu :
1.
Prinsip titipan atau simpanan(Al-wadi’ah)
Al-wadi’ah
adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun
badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip
menghendakinya.
Aplikasinya
dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat
memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk
giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan
tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si
penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga
fasilitas-fasilitas giro lain. Dan adapun yang bersangkutan dengan pemberian
bonus itu tidak dilarang dengan catatan tidak ditetapkan dalam nominal.
2.
Prinsip bagi hasil (Profit-sharing)
1) Al-Mudharabah
Al-mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan
seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi,
ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian
di pengelola.
Pola
transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan
pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan
dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk:
pembiayaan modal kerja.
Dengan
menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan
bunga melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk
tabungan berkisar 55 –56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank.
2) Al-Musyarakah
Al-Musyarakah
adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu.
Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
Dalam
sistem ini, Inti dari pola produk al-musyarakah adalah, bank syariah dan Anda
secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk
menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan
dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama.
3.
Prinsip Al-Murabahah
Al-murabahah
adalah jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu
harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai
tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil.
Dalam
sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun
bentuknya bukan kredit,seperti yang diterapkan oleh bank konvensional melainkan
menggunakan prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal
ini, bank syariah akan membeli mobil yang Anda inginkan terlebih dahulu,
kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Tapi, karena bank syariah menalanginya
dulu, maka pada saat menjual kepada Anda, harganya sedikit lebih mahal, sebagai
bentuk keuntungan buat bank syariah. Karena bentuk keuntungan bank syariah
sudah disepakati di depan, maka nilai cicilan yang harus Anda bayarkan relatif
lebih tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar