Senin, 03 November 2014

MAKRO MIKRO FINANCE SYARIAH



MAKRO MIKRO FINANCE SYARIAH

A.     PENGERTIAN EKONOMI MAKRO DAN MIKRO SYARIAH

Ekonomi Makro Islam adalah ilmu yang membahas permasalahan kebijakan ekonomi secara makro, berupa pengelolaan dan pengendalian, sesuai dengan ajaran Islam.  Permasalahan Kebijaksanaan Makro, antara lain :
1.   Masalah jangka pendek atau masalah stabilisasi; Masalah ini berkaitan   “menyetir” perekonomian nasional dari bulan kebulan, dari triwulan ke triwulan atau dari tahun ke tahun, agar terhindar dari tiga penyakit :

  • Inflasi
  • Penganggguran

  • Ketimpangan dalam neraca pembayaran
2.      Masalah jangka panjang atau masalah pertumbuhan. Masalah ini adalah mengenai bagaimana “menyetir” perekonomian agar ada keserasian antara pertumbuhan penduduk, pertambahan kapasitas produksi, dan tersedianya dana untuk investasi.
Ilmu Ekonomi Mikro islam adalah penerapan ilmu ekonomi dalam perilaku individual sebagai konsumen, produsen maupun sebagai tenaga kerja, serta implikasi kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi perilaku tersebut. Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam adalah sebagai berikut :
1.      Asumsi Rasionalitas dalam Ekonomi Islami
2.      Teori Permintaan Islami
3.       Teori Produksi Islam
4.      Teori Penawaran Islam
5.       Mekanisme Pasar Islami, dan
6.      Efisiensi Alokasi dan Distribusi Pendapatan

B.     PENGERTIAN MIKRO FINANCE SYARIAH
Lembaga Keuangan Mikro Islam (Microfinance) merupakan pembiayaan dengan skala mikro. Makna mikro dalam dalam konteks ini berkaitan dengan nilai transaksi dan kapasitas keuangan nasabah yang umumnya masuk ke dalam kategori miskin. Sedangkan difinisi yang lebih rinci dirumuskan oleh Marguerite Robinson dalam bukunya yang cukup fenomenal The Microfinance Revolution Volume I & II yakni “microfinance is small-scale financial services provided to people who farm or fish or herd; who operate small or microenterprises where goods are produced, recycled, repaired, or traded; who provide services; who work for wages or commissions; who gain income from renting out small amounts of land, vehicles, draft animals, or machinery and tools; and to other individuals and groups at the local levels of developing countries, both rural and urban”. yakni "keuangan mikro adalah jasa keuangan skala kecil yang diberikan kepada orang-orang yang peternakan atau ikan atau ternak; yang beroperasi kecil atau usaha mikro di mana barang-barang diproduksi, daur ulang, diperbaiki, atau diperdagangkan; yang memberikan layanan; yang bekerja untuk upah atau komisi; yang memperoleh pendapatan dari menyewakan sejumlah kecil tanah, kendaraan, hewan, atau mesin dan alat-alat; dan untuk orang lain dan kelompok di tingkat lokal negara-negara berkembang, baik di pedesaan maupun perkotaan ".

C.     FUNGSI MIKRO FINANCE SYARIAH
Salah satu concern utama negara-negara di dunia saat ini adalah bagaimana mencapai target MDG (Millennium Development Goals) dalam pengurangan angka kemiskinan. Bahkan beberapa negara berpendapatan-tinggi, seperti AS dan China, bersepakat untuk mengembangkan konsep pengentasan kemiskinan melalui hibah dana bagi kelompok negara-negara berkembang, demi mencapai target tersebut. Konsep ini akan bertumpu pada pengembangan lembaga keuangan mikro.
Disini keuangan mikro syariah mendapat respon yang cukup baik guna mengatasi permasalahn-permasalahan yang ada tersebut. Lembaga Keuangan Mikro Syariah memiliki fungsi peting dalam menopang pertumbuhan perekonomian, memperbaiki kondisi perekonomian yang ada dan membantu masyarakat kalangan bawah untuk mengemangkan bakat dan potensinya dalam berwirausaha sehingga dapat memperbaiki kesejahteraan yang mereka miliki sebelumnya. Selain itu, Mikro finance juga memiliki empat pola intervensi , antara lain :
1.       Income smoothing : Menutup kebutuhan keuangan karena adanya gap antara pendapatan dan pengeluaran karena faktor musim atau siklus upahan.
2.      Cash flow injection : Mengatasi aliran kas (terjadi kesenjangan antara aktiva lancar dan pasiva lancar) yang terutama bagi usaha mikro yang menerapkan sistem pembayaran kredit atau karena ada kebutuhan strategis misalnya untuk memenuhi kontrak bisnis yang bersifat sesaat.
3.      Emergency relief  : asistensi keuangan untuk mengatasi kebutuhan mendadak karena adanya musibah keluarga, sakit dan bencana alam, kehilangan pekerjaan, biaya pendidikan dan kebutuhan jangka pendek lainnya karena umumnya masyarakat miskin tidak memiliki tabungan atau asuransi.
4.      Asset building : Menyediakan dana yang bersifat jangka panjang untuk membeli aktiva tetap (peralatan rumah tangga), kendaraan, hewan ternak, properti , dan lain-lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi atau dapat dikonversikan kembali menjadi uang.

D.    TUJUAN MIKRO FINANCE SYARIAH
Lembaga Keuangan Mikro Syariah ini merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk   mengurangi kemiskinan, karena sesungguhnya telah dilaksanakan di banyak negara berkembang. Program ini merupakan sarana untuk membantu pengusaha kecil-menengah dalam membiayai investasi untuk kegiatan ekonomi, mengurangi kerentanan terhadap goncangan eksternal, pengeluaran konsumsi, dan memungkinkan para arbeitlose (pengangguran) untuk berwirausaha ketika peluang upah di sektor formal ekonomi terbatas.

E.     PRINSIP DASAR MIKRO FINANCE SYARIAH
Pada dasarnya lembaga keuangan syariah memiliki prinsip yang berpedoman pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Microfinance memiliki keunikan dalam melayani masyarakat yakni terfokus pada masyarakat miskin/golongan bawah. Apalagi secara konsep, ekonomi syariah memiliki keberpihakan yang sangat nyata terhadap pengembangan usaha mikro yang dimiliki oleh masyarakat.
Dalam QS 28 : 5 sebagai contoh, Allah SWT telah mengingatkan bahwa kelompok masyarakat yang dianggap lemah sekali pun, sesungguhnya memiliki potensi besar dan bisa menjadi sumber kekuatan apabila diberdayakan secara efektif. Menganggap remeh dan mengkhianati mereka justru akan menghilangkan potensi kekuatan yang dimiliki oleh suatu bangsa. Bahkan berdasarkan hadits di atas, pembelaan dan keberpihakan terhadap kaum dhuafa merupakan kunci bagi turunnya pertolongan dan rezeki dari Allah SWT.  Artinya, ada korelasi yang kuat antara tingkat kesejahteraan masyarakat dengan desain kebijakan ekonomi yang pro masyarakat miskin.

F.  PERBEDAAN MIKRO FINANCE SYARIAH DENGAN MIKRO FINANCE KONVENSIONAL
Pada hakikatnya baik microfinance syariah dan microfinance konvensional sama-sama ada untuk memperbaiki tatanan perekonomian yang ada. Namun, yang membedakannya adalah dalam hal prinsip dan system yang digunakan baik yang berbasis syariah maupun onvensional. Pada microfinance syariah berpedoman terhada Al-Qur’an dan As-Sunnah sedangkan pada konvensional hanya berlandaskan atas kepentingan dan keuntungan pihak yang bersangkutan.
Indonesia memiliki proporsi usaha mikro yang mendominasi struktur perekonomian nasional. Namun meskipun demikan, kesempatan atau akses mereka terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari institusi perbankan dan keuangan formal masih sangat terbatas. Mereka dianggap sebagai kelompok yang tidak bankable, sehingga dianggap tidak layak menerima kucuran kredit. Sedangkan pada lembaga mikro syariah memiliki upaya untuk memperbesar akses finansial bagi kelompok masyarakat marjinal tersebut. Apalagi secara konsep, ekonomi syariah memiliki keberpihakan yang sangat nyata terhadap pengembangan usaha mikro yang dimiliki oleh masyarakat.
Selain itu, lembaga mikro finance syariah juga memiliki korelasi yang kuat antara tingkat kesejahteraan masyarakat dengan desain kebijakan ekonomi yang pro masyarakat miskin. Pertama, melalui koperasi syariah/Baytul Maal wat Tamwil (BMT). Tidak dapat dipungkiri bahwa peran institusi ini sangat signifikan sebagai ujung tombak pemberdayaan usaha mikro masyarakat. Pertumbuhannya pun sangat luar biasa, terutama dalam dua dekade terakhir. Bahkan beberapa BMT, menurut catatan Jaenal Effendi (2010), memiliki aset hingga puluhan dan ratusan milyar rupiah. Kedua, lembaga zakat, infak, shadaqah dan wakaf (ZISWAF).
Jika diperhatikan, proporsi pembiayaan usaha mikro mustahik dalam bentuk program ekonomi yang telah disalurkan oleh BAZ dan LAZ yang terakreditasi, rata-rata mencapai angka 30-40%dari total distribusi dana. Sisanya digunakan untuk program kesehatan, pendidikan, dakwah dan kemanusiaan. Sedangkan yang ketiga, melalui institusi perbankan syariah, yaitu via BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) dan via unit/divisi mikro dari BUS (Bank Umum Syariah)/UUS (Unit Usaha Syariah).
Ekonomi dan keuangan syariah lainnya, mengembangkan lebih dalam berbagai kebijakan yang lebih pro terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat dhuafa yang dapat menjadi momentum penguatan peran mikro finance syariah dalam perekonomian nasional sehingga dapat menciptakan lembaga perekonomian yang peduli atas masyarakat kecil dan dapat mengembalikan masa keemasan pada zaman Rasulullah dengan terciptanya kesejahteraan pada semua kalangan masyarakat.

1 komentar:

  1. Casino in Maine: The best casino gaming - DRMCD
    Casino in Maine: The best 인천광역 출장마사지 casino gaming 의왕 출장안마 It was 이천 출장샵 not quite the same as its rival 전라남도 출장샵 in the 용인 출장안마 gambling industry, but it was

    BalasHapus