REKSADANA SYARI’AH
1.
PENGERTIAN, FUNGSI, MANFAAT DAN TUJUAN REKSADANA
SYARIAH
·
PENGERTIAN REKSADANA SYARIAH
Reksadana
syariah berasal dari kata “Reksa”, yang berarti kelola atau pelihara. “Dana”
berarti uang, dan “Syariah” adalah aturan-aturan yang sesuai dengan
Islam. Maka reksadana syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal masyarakat untuk diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi serta sesuai dengan ketentuan syariat
islam.
Reksadana
syariah juga merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan
obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.
Manajer investasi menawarkan reksadana syariah kepada para investor yang
berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh
manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang
dinilai menguntungkan.
·
Manfaat Reksadana Syariah
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya
sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
- Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan
portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang
mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi
sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan
waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa
harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
- Diversifikasi investasi
Diversifikasi
atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko
(tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana
diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau
dua jenis saham atau efek secara individu.
- Transparansi informasi
Reksa
Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya
secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya,
biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai
Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan
keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga
Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
- Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen
investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan
demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat
sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan
investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit
Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
- Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal
dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya
kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi
biaya transaksi.
·
Tujuan Reksa Dana Syariah
Tujuan utama investasi reksa dana syariah
adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh
pendapatan dari sumber dan dengan cara yang bersih, sejalan dengan prinsip
syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius. Oleh karena itu,
reksa dana syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk
berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam.
2.
MEKANISME REKSA DANA SYARIAH
Berdasarkan Fatwa Dewan
Syariah Nasional Nomor: 20/Dsn Mui/Iv/2001 maka
mekanisme operasional Reksadana Syariah adalah sebagai berikut:
1. Mekanisme
operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
a. Antara pemodal
dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah
b.
Antara Manajer
Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Akad yang dilakukan oleh Reksa Dana Syariah dengan emiten dapat
dilakukan melalui: Mudharabah (Qiradh) musyarakah. Reksa
Dana bertindak sebagai mudharib dalam kaitan dengan investor dapat
melakukan akad mudharabah (qiradh) / musyarakah.
3. PERBEDAAN ANTARA REKSADANA SYARIAH
DENGAN REKSADANA KONVENSIONAL
Untuk membedakan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana
konvensional dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya
adalah:
1.
Perbedaan
pokok tentang Islamic fund dengan conventional fund terdapat pada screening
proses sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya
dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal.
Ini berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
2.
Syariah
fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan
yang tidak halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar