Senin, 08 Desember 2014

PASAR MODAL SYARIAH



PASAR MODAL SYARIAH
A.    Pengertian
Pasar Modal Syariah adalah Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek, berdasarkan prinsip syariah.
B.     Fungsi, manfaaat, serta tujuan pasar modal syari’ah
      Fungsi Menurut Metwally fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
a)      Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b)      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
c)      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
d)     Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga  saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e)      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
      Manfaat pasar modal syari’ah :
1)      Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2)      Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3)      Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
4)      Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5)      Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
6)      Menciptakan lapangan kerja/ profesi yang menarik.
7)      Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
8)      Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
9)      Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol social
C.    Perbedaan Pasar Modal Syari’ah dengan Pasar Modal Konvensional
1.      Indeks Saham
Garis Pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi yang bernaung dala pasar modal konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria syariah, sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
2.      Instrumen
Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah, reksadana syariah, dan lain-lain. Sedangkan pada pasar modal konvensional selain saham, obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, reksadana dan lain-lain.
Menurut penulis instrumen ini akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman karena instrumen tersebut tentu belum bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat maka dari itu perlu kekreatifan dan keistiqamahan dalam menerbitkan instrumen baru yang sesuai dengan prinsip syariah.
3.      Mekanisme Transaksi
Pasar modal syariah seharusnya tidak boleh ada transaksi yang berlandaskan spekulasi. Sedangkan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun begitu, dalam kasus-kasus tertentu, seperti insider trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan  keuangan palsu dilarang dalam pasar modal konvensional.

  
D.    Prinsip pasar modal syari’ah


Penyebab Haramnya Transaksi
Implikasi di Pasar Modal
Li Dzatihi
Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.

Tadlis
1.      Keterbukaan/ transparansi informasi
2.      Larangan terhadap informasi yang menyesatkan.
Riba Fadhl
Larangan terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek yang ditransaksikan, baik dari sisi pembeli maupun penjual.
Riba Nasiah
Larangan atas pertukaran efek sejenis dengan nilai nominal berbeda.
Riba Jahiliyah
Larangan atas short selling yang menetapkan bunga atas pinjaman
Bay’ Najasy
Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara menciptakan false demand.
Ikhtikar
Larangan melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.

Tidak sah akad
Rukun dan Syarat
Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara sportif.
Ta’alluq
Transaksi yang settelment-nya dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat)
2 in 1
Dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat: objek sama, pelaku sama, dan periode sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar