PASAR MODAL SYARIAH
A. Pengertian
Pasar Modal Syariah adalah Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek,
berdasarkan prinsip syariah.
B. Fungsi,
manfaaat, serta tujuan pasar modal syari’ah
Fungsi Menurut Metwally fungsi dari
keberadaan pasar modal syariah :
a) Memungkinkan bagi masyarakat
berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan
dan risikonya.
b) Memungkinkan para pemegang saham
menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
c) Memungkinkan perusahaan meningkatkan
modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
d) Memisahkan operasi kegiatan bisnis
dari fluktuasi jangka pendek pada harga
saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e) Memungkinkan investasi pada ekonomi
itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
Manfaat pasar modal syari’ah :
1) Menyediakan sumber pembiayaan jangka
panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara
optimal.
2) Memberikan wahana investasi bagi
investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3) Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
4) Penyebaran kepemilikan perusahaan
sampai lapisan masyarakat menengah.
5) Penyebaran kepemilikan, keterbukaan
dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
6) Menciptakan lapangan kerja/ profesi
yang menarik.
7) Memberikan kesempatan memiliki
perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
8) Alternatif investasi yang memberikan
potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan,
likuiditas, dan diversifikasi investasi.
9) Membina iklim keterbukaan bagi dunia
usaha, memberikan akses kontrol social
C.
Perbedaan Pasar Modal Syari’ah dengan Pasar Modal
Konvensional
1. Indeks Saham
Garis Pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan
oleh institusi yang bernaung dala pasar modal konvensional maka perhitungan
indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria
syariah, sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar
dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika
indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah maka indeks
tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal
syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
2. Instrumen
Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan
adalah saham, obligasi syariah, reksadana syariah, dan lain-lain. Sedangkan
pada pasar modal konvensional selain saham, obligasi, dan instrumen turunannya
(derivatif) opsi, right, waran,
reksadana dan lain-lain.
Menurut
penulis instrumen ini akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman
karena instrumen tersebut tentu belum bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan
masyarakat maka dari itu perlu kekreatifan dan keistiqamahan dalam menerbitkan
instrumen baru yang sesuai dengan prinsip syariah.
3. Mekanisme Transaksi
Pasar modal syariah seharusnya tidak boleh ada transaksi
yang berlandaskan spekulasi. Sedangkan pasar modal konvensional yang meletakkan
spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun begitu,
dalam kasus-kasus tertentu, seperti insider
trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar modal
konvensional.
D.
Prinsip pasar modal syari’ah
|
Penyebab Haramnya Transaksi
|
Implikasi di Pasar Modal
|
|
|
Li Dzatihi
|
Efek yang diperjualbelikan harus merupakan
representasi dari barang dan jasa yang halal.
|
|
|
Tadlis
|
1. Keterbukaan/ transparansi informasi
2. Larangan terhadap informasi yang menyesatkan.
|
|
|
Riba Fadhl
|
Larangan terhadap transaksi yang mengandung
ketidakjelasan objek yang ditransaksikan, baik dari sisi pembeli maupun
penjual.
|
|
|
Riba Nasiah
|
Larangan atas pertukaran efek
sejenis dengan nilai nominal berbeda.
|
|
|
Riba Jahiliyah
|
Larangan atas short selling yang menetapkan bunga atas pinjaman
|
|
|
Bay’
Najasy
|
Larangan melakukan rekayasa
permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara
menciptakan false demand.
|
|
|
Ikhtikar
|
Larangan melakukan rekayasa penawaran
untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
|
|
|
Tidak
sah akad
|
Rukun dan Syarat
|
Larangan atas semua investasi yang
tidak dilakukan secara sportif.
|
|
Ta’alluq
|
Transaksi yang settelment-nya dikaitkan dengan
transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat)
|
|
|
2
in 1
|
Dua transaksi dalam satu akad,
dengan syarat: objek sama, pelaku sama, dan periode sama.
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar