Senin, 08 Desember 2014

PEGADAIAN SYARIAH



PEGADAIAN SYARIAH
A.    Pengertian, Fungsi, Manfaat Serta Tujuan Pegadaian Syariah
Pengertian Pegadaian menurut Poerwadarminta Kamus Umum Bahasa Indonesia (1999;42) Pegadaian merupakan suatu suku kata benda tentang pelayanan pinjaman uang dengan system gadai barang.
Sedangkan pengertian gadai menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 oleh Sethyon Menapak Masa Depan dengan Kegigihan Masa lalu (2002) Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berhutang atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kepuasan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Pegadaian mempunyai fungsi:
1.    Mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara cepat, mudah, dan aman.
2.    Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi masyarakat ataupun perusahaan.
3.    Mengelolah keuangan, perlengkapan kepegawaian dan diklat
4.    Mengelolah organisasi, tata kerja dan tata laksana
5.    Melakukan penelitian  dan pengembangan
6.    Mengawasi pengelolah perusahaan
                        Adapun manfaat pegadaian antara lain:
• Bagi Nasabah
                  Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
- Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
- Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
• Bagi Perum Pegadaian
- Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
- Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
- Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
Pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolahan yaitu:
1.    Nasabah yang mengajukan permohonan harus dapat dipertanggung jawabkan.
2.    Barang yang akan dijadikan Agunan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
3.    Barang jaminan tersebut mempunyai nilai / harga secara umum.
4.    Nasabah yang bersangkutan menyetujui dan mematuhi ketentuan.

B.     Mekanisme Pegadaian Syariah
Pada pegadaian syariah, proses pinjam-meminjamnya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak ada perbedaan dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional, diganti denga
Pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama, apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersbut. Sampai sini masih sama dengan pegadaian konvensional, di mana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Lalu dari mana pegadaian syariah mendapatkan keuntungan jika mereka tidak bisa mengenakan bunga atau yang tadi kita sebut sebagai jasa uang? Barang yang digadaikan tersebut, harus dtitipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang.. Jasa pentipan ini tidak serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi dia dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehinga yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya tempat pentipian. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.
Selain dari biaya sewa penitipan yang menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah peminjam cuma bisa menggadaikan barang dalam bentuk emas, dan belum bisa dalam bentuk barang yang lainnya seperti pada pegadaian konvensional.
Di dalam pegadaian syariah juga,dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan di luar emas, yang dinilai emasnya saja. Begitu juga gadai mobil, motor, belum dilakukan di pegadaian syariah. Sehingga dalam pegadaian syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat penitipan. Sama dengan konvensional, di pegadaian syariah pun jangka waktunya tidak panjang. Hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja. Tidak melebihi dari itu, karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati hati untuk keperluan yang betul-betul mendesak dan penting saja. Untuk kebutuhan lain, pegadaian bukanlah tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya lebih jangka panjang dan nilainya lebih besar.
C.    Pegadaian Dalam Pandangan Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Rahn adalah aturan yang telah dinyatakan oleh Allah dalam Al-Quran dan Sunnah wajib menjadi sumber dalam kehidupan bermuammalah tersebut tidak ada kata perintah atau anjuran, maka manusia boleh ber ijtihad sepanjang tidak dilarang. Penggaturan tentang Rahn sebagai muammalah masih terdapat perbedaan pendapat para ulama, sebagaimana dalam rukun rahn yang mana pendapat mazhab Hanafi menyatakan bahwa rukun rahn adalah ijab (pernyataan menyerahkan barang sebagai agunan oleh pemilik barang tersebut).
Akan tetapi disamping itu, untuk kesempurnaan dan mengikatnya akad rahn ini, maka diperlukan Al-Qabdh (pengguasaan barang) oleh pemberi uang, adapun kedua orang yang melakukan akad, harta atau barang yang dijadikan agunan dan utang, menurut ulama Hanafi termasuk syarat-syarat Rahn, bukan rukunnya. Pegadaian syariah yang bermuammalah tidak membedakan seorang muslim dengan non-muslim. Inilah salah satu hal yang menunjukkan sifat universalitas ajaran Islam.
Dalam hal muammalah , prilaku kehidupan individu dan masyarakat ditujukan ke arah bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal inilah yang menjadi subjek yang dipelajari dalam ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran Islam berbeda dari ekonomi tradisional. Sesuai konsep prinsip dan Prinsip rahn pada gadai syariah merupakan bagian prinsip-prinsip syariah dalam Hukum Islam khususnya dan perekonomian Islam umumnya. Tentunya prinsip rahn tersebut mempunyai andil terhadap keberadaan dari keseluruhan sistem perekonomian Islam. Ratusan tahun sudah ekonomi dunia di dominasi oleh sistem bunga.
Hampir semua perjanjian dibidang ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang telah dapat mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga terus-menerus terjadi kesenjangan. Ekonomi yang berbasis bunga tidak hanya dipraktekan lembaga ekonomi dan keuangan yang biasa kita sebut Bank, tetapi juga mewarnai lembaga ekonomi dan keuangan non bank seperti Pegadaian Syariah.

D.    Perbedaan Antara Pegadaian Berbasis Pada Prinsip Syariah Dengan Pegadaian Konvensional
pegadaian Konvensional dengan pegadaian syari’ah yakni Secara umum tidak ada perbedaan dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah. Sedangkan pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama, apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersbut. Sampai sini masih sama dengan pegadaian konvensional, di mana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Lalu dari mana pegadaian syariah mendapatkan keuntungan jika mereka tidak bisa mengenakan bunga atau yang tadi kita sebut sebagai jasa uang? Barang yang digadaikan tersebut, harus dtitipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang.. Jasa pentipan ini tidak serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi dia dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehinga yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya tempat pentipian. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar