PEGADAIAN SYARIAH
A.
Pengertian,
Fungsi, Manfaat Serta Tujuan Pegadaian Syariah
Pengertian
Pegadaian menurut Poerwadarminta Kamus Umum Bahasa Indonesia (1999;42) Pegadaian
merupakan suatu suku kata benda tentang pelayanan pinjaman uang dengan system
gadai barang.
Sedangkan
pengertian gadai menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 oleh
Sethyon Menapak Masa Depan dengan Kegigihan Masa lalu (2002) Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berhutang atau oleh seseorang lain
atas namanya, dan yang memberikan kepuasan kepada orang yang berpiutang itu
untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada
orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang
itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Pegadaian mempunyai fungsi:
1. Mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar
hukum gadai dengan cara cepat, mudah, dan aman.
2. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain
yang menguntungkan bagi masyarakat ataupun perusahaan.
3.
Mengelolah keuangan, perlengkapan kepegawaian dan diklat
4. Mengelolah organisasi, tata kerja dan tata
laksana
5.
Melakukan penelitian dan pengembangan
6.
Mengawasi pengelolah perusahaan
Adapun
manfaat pegadaian antara lain:
•
Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam
waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu,
mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat
diperoleh nasabah adalah:
-
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya.
-
Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
•
Bagi Perum Pegadaian
-
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
- Penghasilan yang bersumber dari
ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum
pegadaian
- Pelaksanaan misi perum pegadaian
sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan
berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur
dan cara yang relatif sederhana.
Pegadaian
pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolahan yaitu:
1.
Nasabah yang mengajukan permohonan harus dapat dipertanggung jawabkan.
2.
Barang yang akan dijadikan Agunan tidak dilarang oleh peraturan
perundang-undangan.
3.
Barang jaminan tersebut mempunyai nilai / harga secara umum.
4. Nasabah yang bersangkutan menyetujui dan
mematuhi ketentuan.
B.
Mekanisme
Pegadaian Syariah
Pada pegadaian syariah, proses pinjam-meminjamnya
masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak ada perbedaan dari
sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional,
diganti denga
Pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda.
Yaitu yang pertama, apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang
ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap
barang yang akan digadaikan. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap
barang yang digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai
nilai taksiran tersbut. Sampai sini masih sama dengan pegadaian konvensional,
di mana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional
dikenakan bunga, yang biasa disebut jasa uang, sedangkan di syariah mereka
tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Lalu dari mana pegadaian syariah
mendapatkan keuntungan jika mereka tidak bisa mengenakan bunga atau yang tadi
kita sebut sebagai jasa uang? Barang yang digadaikan tersebut, harus dtitipkan.
Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang..
Jasa pentipan ini tidak serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi
dia dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram
sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehinga yang terjadi di
pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya tempat pentipian.
Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.
Selain dari biaya sewa penitipan yang menggantikan
bunga, dalam pegadaian syariah peminjam cuma bisa menggadaikan barang dalam
bentuk emas, dan belum bisa dalam bentuk barang yang lainnya seperti pada
pegadaian konvensional.
Di dalam
pegadaian syariah juga,dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan
gadai perhiasan di luar emas, yang dinilai emasnya saja. Begitu juga gadai
mobil, motor, belum dilakukan di pegadaian syariah. Sehingga dalam pegadaian
syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat
penitipan. Sama dengan konvensional, di pegadaian syariah pun jangka waktunya
tidak panjang. Hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja. Tidak melebihi dari
itu, karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati hati untuk keperluan
yang betul-betul mendesak dan penting saja. Untuk kebutuhan lain, pegadaian
bukanlah tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya lebih jangka
panjang dan nilainya lebih besar.
C.
Pegadaian
Dalam Pandangan Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Rahn adalah aturan yang telah dinyatakan oleh Allah
dalam Al-Quran dan Sunnah wajib menjadi sumber dalam kehidupan bermuammalah tersebut
tidak ada kata perintah atau anjuran, maka manusia boleh ber ijtihad sepanjang
tidak dilarang. Penggaturan tentang Rahn sebagai muammalah masih terdapat
perbedaan pendapat para ulama, sebagaimana dalam rukun rahn yang mana pendapat
mazhab Hanafi menyatakan bahwa rukun rahn adalah ijab (pernyataan menyerahkan
barang sebagai agunan oleh pemilik barang tersebut).
Akan tetapi
disamping itu, untuk kesempurnaan dan mengikatnya akad rahn ini, maka
diperlukan Al-Qabdh (pengguasaan barang) oleh pemberi uang, adapun kedua orang
yang melakukan akad, harta atau barang yang dijadikan agunan dan utang, menurut
ulama Hanafi termasuk syarat-syarat Rahn, bukan rukunnya. Pegadaian syariah
yang bermuammalah tidak membedakan seorang muslim dengan non-muslim. Inilah
salah satu hal yang menunjukkan sifat universalitas ajaran Islam.
Dalam hal muammalah , prilaku kehidupan individu dan
masyarakat ditujukan ke arah bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal
inilah yang menjadi subjek yang dipelajari dalam ekonomi Islam sehingga
implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran Islam berbeda dari ekonomi
tradisional. Sesuai konsep prinsip dan Prinsip rahn pada gadai syariah
merupakan bagian prinsip-prinsip syariah dalam Hukum Islam khususnya dan
perekonomian Islam umumnya. Tentunya prinsip rahn tersebut mempunyai andil
terhadap keberadaan dari keseluruhan sistem perekonomian Islam. Ratusan tahun
sudah ekonomi dunia di dominasi oleh sistem bunga.
Hampir semua perjanjian dibidang ekonomi dikaitkan
dengan bunga. Banyak negara yang telah dapat mencapai kemakmurannya dengan
sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga terus-menerus terjadi
kesenjangan. Ekonomi yang berbasis bunga tidak hanya dipraktekan lembaga
ekonomi dan keuangan yang biasa kita sebut Bank, tetapi juga mewarnai lembaga
ekonomi dan keuangan non bank seperti Pegadaian Syariah.
D.
Perbedaan
Antara Pegadaian Berbasis Pada Prinsip Syariah Dengan Pegadaian Konvensional
pegadaian
Konvensional dengan pegadaian syari’ah yakni Secara umum tidak ada perbedaan
dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada pegadaian
konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah. Sedangkan
pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama,
apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah,
maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan
digadaikan. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang
digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran
tersbut. Sampai sini masih sama dengan pegadaian konvensional, di mana terjadi
proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga,
yang biasa disebut jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan
bunga atau jasa uang. Lalu dari mana pegadaian syariah mendapatkan keuntungan
jika mereka tidak bisa mengenakan bunga atau yang tadi kita sebut sebagai jasa
uang? Barang yang digadaikan tersebut, harus dtitipkan. Tempat penitipan inilah
yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang.. Jasa pentipan ini tidak
serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi dia dikaitkan dengan suatu
rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya
penitipannya sekian. Sehinga yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah
dikenakan charge berupa biaya tempat pentipian. Jadi mereka membayar biaya sewa
penitipan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar