Senin, 08 Desember 2014

LEMBAGA ZAKAT DAN WAKAF

LEMBAGA ZAKAT DAN WAKAF

A.    Pengertian, Fungsi, Manfaat Serta Tujuan Lembaga Zakat Dan Wakaf

Pengertian zakat: Kata zakat berasal dari kata zaka yang merupakan isim masdar, yang secara etimologis mempunyai beberapa arti yaitu suci, tumbuh, berkah, terpuji, tumbuh dan berkembang. Sedangkan secara terminologis zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Menurut Undang-undang No. 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat pengertian zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Dengan demikian lembaga zakat itu diwajibkan untuk dilaksanakan guna mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan. Yang dimaksud dengan tujuan dalam hubungan ini adalah sasaran praktisnya. Tujuan tersebut diantaranya:
1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan,
2. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya,
3. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya,
4. Menghilagkan sifat kikir dan atau loba pemilik harta,
5. Membersihkan diri dari sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dalam hati orang-orang miskin,
6. Menjembatani jurang pemisah antara orang yang kaya dengan yang miskin dalam suatu masyarakat.,
7. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta kekayaan,
8. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya,
9. Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.
Menurut Chalid Fadlullah, SH, bahwa manfaat ibadah berzakat, termasuk infak/ shadaqah sangat banyak, yaitu :
1. Bagi yang menunaikan (muzakki, munfiq, musaddiq)
a. Membersihkan atau menyucikan jiwanya dari sifat-sifat kikir, bakhil, loba, dan tamak.
b. Menanamkan perasaan cinta kasih terhadap golongan yang lemah (dhu’afa).
c. Mengembangkan rasa dan semangat kesetiakawanan dan kepedulian sosial.
d. Membersihkan harta yang kotor, karena di dalam kekayaan itu sendiri terdapat (terselip) harta benda yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluarkan, yang ini merupakan hak bagi delapan golongan (ashnaf) penerimannya.
e. Menumbuhkan kekayaan si pemilik , jika dalam memberikan zakat, infaq dan shadaqah tersebut dilandasi rasa tulus ikhlas dan lillahi ta’ala.
f. Terhindar dari ancaman Allah yang berupa siksaan pedih di hari kemudian nanti ( hari pembalasan).
2. Bagi penerima ( mustahiq)
a. Membersihkan ( menghilangkan) perasaan sakit hati, iri hati, benci dan dendam terhadap golongan kaya yang hidup serba cukup dan bermewah-mewahan, tetapi tidak ambil pusing terhadap penderitaan orang lain.
b. Menimbulkan rasa syukur kepada Allah SWT , dan rasa terima kasih serta simpati kepada golongan berada (kaya), karena diperingan penderitaan dan beban hidupnya.
c. Memperoleh modal kerja untuk usaha mandiri dan kesempatan hidup layak, tanpa tergantung belas kasihan pihak lain.
3. Bagi umara (pemerintah)
a. Menunjang keberhasilan pelaksanaan program pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.
b. Mengurangi beban umara dan mengatasi kasus-kasus kecemburuan sosial yang dapat mengganggu ketertiban dan ketntraman masyarakat.
Fungsi dan tujuan zakat yang paling mendasar yakni menanamkan nilai pendidikan (edukatif), keadilan, dan kesejahteraan sehingga diharapkan mampu memecahkan problem kemiskinan, memeratakan keadilan, dan meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara.

Sedang pengertian wakaf adalah Perkataan  waqf yang menjadi wakaf dalam  bahasa Indonesia, berasal dari kata kerja bahasa Arab waqafa berarti menghentikan, berdiam ditempat atau menahan sesuatu. (Fyzee. 196l – 76 ). Pengerian Wakaf menurut Undang Undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf; adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama lamanya untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kejahteraan umum menurut syariah.
Tujuan dari Wakaf sebagai mana telah dirumuskan secara jelas dalam Pasal 4  Undang Undang nomor: 41 tahun 2004 bahwa: wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsuinya. Sedang fungsi Wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:
a.       sarana dan kegiatan ibadah;
b.      sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
c.       bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
d.      kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
e.   kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan   syariah  dan peraturan perundang-undangan.
            Jadi lembaga zakat dan wakaf adalah lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana zakat serta wakaf kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat yang telah ditentukan oleh Alloh SWT yang dikemas dalam suatu lembaga organisasi dengan kestrukturan tertentu.

B.     Mekanisme Lembaga Zakat
Berdasarkan pada Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa, “Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk Lembaga Baitul Mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bahkan secara spesifik pada pasal 4 ayat 3 nya menyatakan bahwa, “Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nadzir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). Dengan peratuan inilah kemudian Perbankan Syariah disebut sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Adapun dasar hukum LKS PWU ini disandarkan pada Rancangan Undang-undang LKM pasal 14 yang menyatakan, “LKM yang melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah dapat melakukan kegiatan tambahan sebagai Lembaga Amil Zakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan hal tersebut, maka kegiatan mewakafkan uang terdapat pada Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf yang mengungkapkan bahwa, “Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai LKS Penerima Wakaf Uang.
Dalam perkembangannya, LKS PWU memiliki persyaratan operasional dan tugas yang diemban, diantara persayaratan tersebut adalah:
1. Telah mendapat penunjukkan Menteri Agama setelah mendengar saran/pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan instansi terkait.
2. Berbadan hukum Indonesia dan bergerak dibidang keuangan syariah.
3. Telah mengajukan permohonan tertulis.
4. Memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.
5. Memiliki fungsi penerimaan dana titipan (wadhiah).
Sedangkan tugas yang harus dijalankan adalah sebagai berikut:
1. Mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS PWU.
2. Menyediakan blanko SWU (Sertifikat Wakaf Uang).
3. Menerima secara tunai wakaf uang atas nama Nadzir.
4. Menempatkan wakaf uang ke rekening wadhiah atas nama nadzir yang ditunjuk wakif.
5. Menerima pernyataan kehendak wakif.
6. Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang.
7. Mendaftarkan wakaf tersebut ke Menteri atas nama Nadzir.

C.    Peran Lembaga Zakat Dan Wakaf Dalam Bingkai Keragaman Indonesia
Zakat adalah poros dan pusat keuangan Negara Islam. Zakat meliputi bidang moral, sosial, dan ekonomi. Dalam bidang moral zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan orang kaya. Dalam bidang sosial, zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan orang kaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki. Dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan segelintir orang dan memungkinkan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya di tangan para pemiliknya. Zakat merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan Negara.
Menurut Fuad Nasar, “Negara tidak mengambil mazhab fiqih tertentu sebagai mazhab resmi yang dijadikan acuan bagi pengembangan hukum zakat dan wakaf di Indonesia. Pengembangan hukum Islam tentang zakat dan wakaf lebih dinamis, karena mengakomodir keragaman mazhab pemikiran fiqih yang terdapat di Dunia Islam. Walaupun pengaruh corak pemikiran mazhab Syafi’i cukup dominan pada sebagian besar masyarakat muslim Indonesia, tetapi dalam konten regulasi perzakatan dan perwakafan tidak terjadi kekakuan mazhab, apalagi “syafi’i oriented” atau “syafi’i minded”, melainkan secara dinamis mengedepankan “maqashid syariah” sebagai tolok ukurnya. Sebagaimana terlihat dalam fiqih terapan mengenai zakat perusahaan, zakat penghasilan profesi, wakaf uang, wakaf dalam jangka waktu tertentu, dan lainnya, mencerminkan khazanah hukum Islam yang kaya dengan metode ijtihad, istinbath dan istihsan.” terang Fuad.
            Wakil Sekretaris BAZNAS menyampaikan makalah secara panel bersama Prof. Dr. Nasim Shah Shirazi (IRTI-IDB), Haji Azrin Abdul Manan (Pusat Pungutan Zakat, Malaysia), dan Dr. G.M. Arif (Pakistan Institute of Economic Development) dengan moderator Dr. Rifki Ismal (Asisten Direktur, Bank Indonesia) mengemukakan, “Sekalipun regulasi tentang zakat dan wakaf adalah sebuah keniscayaan, tetapi bukan segalanya. Untuk pengembangan zakat dan wakaf di dunia modern, kita butuh sosialisasi dan edukasi publik yang lebih luas, kita butuh trust building, kita butuh best practices, kita butuh role model, dan kita butuh partnerhip dan kerjasama di antara sesama negara-negara muslim.” ungkapnya.(mfn/foto:bimasislam).

D.    Perbandingan Peran Lembaga Zakat Dan Wakaf Saat Ini Dengan Lembaga Zakat Dan Wakaf Pada Zaman Rosulullah.

·         Pada masa Rasulullah
Pada awalnya diwajibkan zakat pada masa Rasulluloh SAW pelaksana zakat ditangani sendiri oleh Rasul SAW. Beliau mengirim para petugasnya untuk menarik zakat dari orang-orang yang ditetepkan sebgai pembayar zakat, lalu dicatat dikumpilkan di jaga dan akhirnya dibagi kepada para penerima zakat (al-asnaf al-samaniyyah), Rasullulah SAW pernah memperkerjakan seorang pemuda dari suku asad yang bernama ibnu lutaibah untuk mengurus urusan zakat bani sulaim. Pernah pula mengutus ali bin Abi thalib ke yaman untuk menjadi amil zakat. Muaz bin Jabal pernah di utus Rasullulah SAW pergi ke yaman, di samping bertugas sebagai da’i (menjelasakan islam secara umum) juga mempunyai tugasa khusus menjadi amil zakat. Demikian pula yang dilakukan oleh para khulafah ar-rasyidin sesudahnya, mereka selalu mempunyai petugas khusus yang mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupun pendistribusiannya. Diambil zakat dari muzaki ( orang yang memiliki kewajiban berzakat ) melaui amil zakat untuk kemudian disalurkan kepada mustahik, menunjukan kewajiban zakat itu bukanlah semata-mata bersifat amal karitatif (kedermawanan), tetapi juga ia suatu kewajiban yang juga bersifat otoritatif (ijabari).
Dalam kontek kenegaraan, zakat seharusnya menjadi bagian utama dalam penerimaan negara. Zakat seharusnya menjadi bagian utama dalam penerimaan negara. Zakat harus masuk dalam kerangka kebijakan fiskal negara dan bukan hanya dijadikan pengeluaran pengurangan penghasilan kena pajak, karena justru akan mengurangi pendapatan negara. Zakat harus dikelola oleh negara dan ditegakan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek tentang zakat. 

·         Pada masa sekarang
Masyarakat Indonesia banyak berwakaf dan sedikit berzakat pada saat awal colonial, pra kemerdekaan dan kemerdekaan. Karena itu permasalahan mendasar. Sebelum zaman orde baru, praktek zakat di Indonesia hanya sebatas zakat fitrah yang dilakukan umat Muslim sekali setahun pada bulan Ramadhan saja, walaupun ada zakat maal yang objeknya hanya zakat tanaman hasil panen. Sedangkan zakat perniagaan dan zakat emas tidak diterapkan.Pada masa pemerintahan kolonial, zakat dan wakaf tidak semata-mata digunakan untuk kepentingan agama. Hasil zakat dan wakaf merupakan alat politik sebagai dukungan materi untuk gerakan pemberontakan melawan penguasa kolonial saat itu. Oleh karena itu zakat mengundang perhatian masyarakat kolonial. Jika makin besar dana zakat yang dikumpulkan masyarakat Muslim Indonesia, takutnya digunakan untuk dana pemberontakan melawan mereka.
Sebagai upaya agar wakaf dan zakat tidak digunakan untuk kesejahteraan sosial di kalangan masyarakat Muslim serta tujuan politik. Maka zakat sering digunakan oleh pejabat agama dan pemerintah kolonial untuk mensubsidi upacara perayaan resmi atau untuk perbaikan kantor negara. Kondisi wakaf dan zakat tidak dapat dipisahkan dari peran organisasi Muslim di Indonesia. Mereka berfungsi sebagai agen sosial dan perkembangan agama. Metode yang diterapkan pun beragam, mulai dari mengikuti prinsip-prinsip sistem ritual sesuai dengan fiqh klasik, ataupun modern seperti diatur oleh departemen tertentu dengan memberikan manfaat bagi sekolah-sekolah, rumah sakit dan kegiatan sosial.
Meskipun perkembangan zakat terlihat signifikan berkat pertumbuhan lembaga amil zakat, namun beberapa masalah masih belum terselesaikan mengenai sinergi antara lembaga amil zakat dan antara pemerintah dan lembaga amil zakat. Dengan kata lain, masing-masing lembaga zakat memiliki program dn misi sendiri tanpa koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain sebagai sarana untuk memaksimalkan dampak dan menghindari tumpang tindih.
Adanya kelemahan negara dalam melayani masyarakat, maka wajar jika banyak bermunculan lembaga independen yang menangani zakat. Dan dengan munculnya lembaga independen ini,banyak terdapat persaingan yang memunculkan oknum. Maka, dibutuhkan regulasi sebagai jaminan aman masyarakat terhadap operasional lembaga ini.
Dalam Undang-undang 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan antara lain:
1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. (pasal 1 ayat 1)
2.      Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. (pasal 1 ayat 1)
3. Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim berkewajiban menunaikan zakat. (pasal 2)
4.      Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzaki, mustahiq, dan amil zakat. (pasal 3)
5.  Pengelolaan zakat berdasarkan iman dan taqwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (pasal 4)
Pengelolaan Zakat bertujuan :
1. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama.
2.Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3. Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
4. Pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah  sesuai dengan tingkatan dan Lembaga Amil Zakat yang dibentuk masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar