LEMBAGA ZAKAT DAN WAKAF
A.
Pengertian,
Fungsi, Manfaat Serta Tujuan Lembaga Zakat Dan Wakaf
Pengertian zakat: Kata zakat berasal dari kata zaka yang merupakan isim masdar, yang
secara etimologis mempunyai beberapa arti yaitu suci, tumbuh, berkah, terpuji,
tumbuh dan berkembang. Sedangkan secara terminologis zakat adalah sejumlah
harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Menurut Undang-undang No. 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat pengertian
zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang
dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang
berhak menerimanya.
Dengan demikian lembaga zakat itu
diwajibkan untuk dilaksanakan guna mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan. Yang
dimaksud dengan tujuan dalam hubungan ini adalah sasaran praktisnya. Tujuan
tersebut diantaranya:
1.
Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup
serta penderitaan,
2. Membantu
pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan
mustahiq lainnya,
3.
Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada
umumnya,
4.
Menghilagkan sifat kikir dan atau loba pemilik harta,
5.
Membersihkan diri dari sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dalam hati
orang-orang miskin,
6.
Menjembatani jurang pemisah antara orang yang kaya dengan yang miskin dalam
suatu masyarakat.,
7.
Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada
mereka yang mempunyai harta kekayaan,
8. Mendidik
manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain
yang ada padanya,
9. Sarana
pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.
Menurut Chalid Fadlullah, SH, bahwa
manfaat ibadah berzakat, termasuk infak/ shadaqah sangat banyak, yaitu :
1. Bagi yang
menunaikan (muzakki, munfiq, musaddiq)
a.
Membersihkan atau menyucikan jiwanya dari sifat-sifat kikir, bakhil, loba, dan
tamak.
b.
Menanamkan perasaan cinta kasih terhadap golongan yang lemah (dhu’afa).
c.
Mengembangkan rasa dan semangat kesetiakawanan dan kepedulian sosial.
d.
Membersihkan harta yang kotor, karena di dalam kekayaan itu sendiri terdapat
(terselip) harta benda yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluarkan, yang
ini merupakan hak bagi delapan golongan (ashnaf) penerimannya.
e.
Menumbuhkan kekayaan si pemilik , jika dalam memberikan zakat, infaq dan
shadaqah tersebut dilandasi rasa tulus ikhlas dan lillahi ta’ala.
f. Terhindar
dari ancaman Allah yang berupa siksaan pedih di hari kemudian nanti ( hari
pembalasan).
2. Bagi
penerima ( mustahiq)
a.
Membersihkan ( menghilangkan) perasaan sakit hati, iri hati, benci dan dendam
terhadap golongan kaya yang hidup serba cukup dan bermewah-mewahan, tetapi
tidak ambil pusing terhadap penderitaan orang lain.
b.
Menimbulkan rasa syukur kepada Allah SWT , dan rasa terima kasih serta simpati
kepada golongan berada (kaya), karena diperingan penderitaan dan beban
hidupnya.
c.
Memperoleh modal kerja untuk usaha mandiri dan kesempatan hidup layak, tanpa
tergantung belas kasihan pihak lain.
3. Bagi
umara (pemerintah)
a. Menunjang
keberhasilan pelaksanaan program pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan
warganya.
b.
Mengurangi beban umara dan mengatasi kasus-kasus kecemburuan sosial yang dapat
mengganggu ketertiban dan ketntraman masyarakat.
Fungsi dan tujuan zakat yang paling mendasar
yakni menanamkan nilai pendidikan (edukatif), keadilan, dan kesejahteraan
sehingga diharapkan mampu memecahkan problem kemiskinan, memeratakan keadilan,
dan meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara.
Sedang pengertian wakaf adalah Perkataan
waqf yang menjadi wakaf dalam bahasa Indonesia, berasal dari
kata kerja bahasa Arab waqafa berarti menghentikan, berdiam ditempat atau
menahan sesuatu. (Fyzee. 196l – 76 ). Pengerian Wakaf menurut Undang Undang
nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf; adalah perbuatan hukum Wakif untuk
memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selama lamanya untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kejahteraan umum menurut syariah.
Tujuan dari Wakaf
sebagai mana telah dirumuskan secara jelas dalam Pasal 4 Undang Undang
nomor: 41 tahun 2004 bahwa: wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda
wakaf sesuai dengan fungsuinya. Sedang fungsi Wakaf
adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.
Dalam
rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf harta benda wakaf hanya dapat
diperuntukan bagi:
a.
sarana dan kegiatan ibadah;
b.
sarana dan kegiatan pendidikan
serta kesehatan;
c.
bantuan kepada fakir miskin anak
terlantar, yatim piatu, bea siswa;
d.
kemajuan dan peningkatan ekonomi
umat; dan/atau
e. kemajuan kesejahteraan umum
lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan
perundang-undangan.
Jadi
lembaga zakat dan wakaf adalah lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana
zakat serta wakaf kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat
yang telah ditentukan oleh Alloh SWT yang dikemas dalam suatu lembaga
organisasi dengan kestrukturan tertentu.
B.
Mekanisme
Lembaga Zakat
Berdasarkan
pada Undang-Undang No.21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa, “Bank Syariah dan
Unit Usaha Syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk Lembaga Baitul
Mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, sedekah, hibah atau
dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
Bahkan secara spesifik pada pasal 4 ayat 3 nya menyatakan bahwa, “Bank Syariah
dan Unit Usaha Syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf
uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nadzir) sesuai dengan kehendak
pemberi wakaf (wakif). Dengan peratuan inilah kemudian Perbankan Syariah
disebut sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Adapun dasar hukum LKS PWU ini disandarkan pada Rancangan Undang-undang LKM pasal 14 yang menyatakan, “LKM yang melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah dapat melakukan kegiatan tambahan sebagai Lembaga Amil Zakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan hal tersebut, maka kegiatan mewakafkan uang terdapat pada Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf yang mengungkapkan bahwa, “Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai LKS Penerima Wakaf Uang.
Adapun dasar hukum LKS PWU ini disandarkan pada Rancangan Undang-undang LKM pasal 14 yang menyatakan, “LKM yang melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah dapat melakukan kegiatan tambahan sebagai Lembaga Amil Zakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan hal tersebut, maka kegiatan mewakafkan uang terdapat pada Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf yang mengungkapkan bahwa, “Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai LKS Penerima Wakaf Uang.
Dalam
perkembangannya, LKS PWU memiliki persyaratan operasional dan tugas yang
diemban, diantara persayaratan tersebut adalah:
1. Telah mendapat penunjukkan Menteri Agama setelah mendengar saran/pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan instansi terkait.
2. Berbadan hukum Indonesia dan bergerak dibidang keuangan syariah.
3. Telah mengajukan permohonan tertulis.
4. Memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.
5. Memiliki fungsi penerimaan dana titipan (wadhiah).
1. Telah mendapat penunjukkan Menteri Agama setelah mendengar saran/pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan instansi terkait.
2. Berbadan hukum Indonesia dan bergerak dibidang keuangan syariah.
3. Telah mengajukan permohonan tertulis.
4. Memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.
5. Memiliki fungsi penerimaan dana titipan (wadhiah).
Sedangkan tugas yang harus dijalankan adalah sebagai berikut:
1. Mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS PWU.
2. Menyediakan blanko SWU (Sertifikat Wakaf Uang).
3. Menerima secara tunai wakaf uang atas nama Nadzir.
4. Menempatkan wakaf uang ke rekening wadhiah atas nama nadzir yang ditunjuk wakif.
5. Menerima pernyataan kehendak wakif.
6. Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang.
7. Mendaftarkan wakaf tersebut ke Menteri atas nama Nadzir.
1. Mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS PWU.
2. Menyediakan blanko SWU (Sertifikat Wakaf Uang).
3. Menerima secara tunai wakaf uang atas nama Nadzir.
4. Menempatkan wakaf uang ke rekening wadhiah atas nama nadzir yang ditunjuk wakif.
5. Menerima pernyataan kehendak wakif.
6. Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang.
7. Mendaftarkan wakaf tersebut ke Menteri atas nama Nadzir.
C.
Peran
Lembaga Zakat Dan Wakaf Dalam Bingkai Keragaman Indonesia
Zakat adalah poros dan pusat keuangan Negara Islam.
Zakat meliputi bidang moral, sosial, dan ekonomi. Dalam bidang moral zakat
mengikis habis ketamakan dan keserakahan orang kaya. Dalam bidang sosial, zakat
bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapuskan kemiskinan
dari masyarakat dengan menyadarkan orang kaya akan tanggung jawab sosial yang
mereka miliki. Dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan yang
mengerikan dalam tangan segelintir orang dan memungkinkan kekayaan untuk
disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya di tangan para
pemiliknya. Zakat merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan
Negara.
Menurut Fuad Nasar, “Negara tidak mengambil mazhab
fiqih tertentu sebagai mazhab resmi yang dijadikan acuan bagi pengembangan
hukum zakat dan wakaf di Indonesia. Pengembangan hukum Islam tentang zakat dan
wakaf lebih dinamis, karena mengakomodir keragaman mazhab pemikiran
fiqih yang terdapat di Dunia Islam. Walaupun pengaruh corak pemikiran mazhab
Syafi’i cukup dominan pada sebagian besar masyarakat muslim Indonesia, tetapi
dalam konten regulasi perzakatan dan perwakafan tidak terjadi kekakuan mazhab,
apalagi “syafi’i oriented” atau “syafi’i minded”, melainkan
secara dinamis mengedepankan “maqashid syariah” sebagai tolok ukurnya.
Sebagaimana terlihat dalam fiqih terapan mengenai zakat perusahaan, zakat
penghasilan profesi, wakaf uang, wakaf dalam jangka waktu tertentu, dan
lainnya, mencerminkan khazanah hukum Islam yang kaya dengan metode ijtihad,
istinbath dan istihsan.” terang Fuad.
Wakil Sekretaris BAZNAS menyampaikan makalah secara panel bersama Prof. Dr. Nasim Shah Shirazi (IRTI-IDB), Haji Azrin Abdul Manan (Pusat Pungutan Zakat, Malaysia), dan Dr. G.M. Arif (Pakistan Institute of Economic Development) dengan moderator Dr. Rifki Ismal (Asisten Direktur, Bank Indonesia) mengemukakan, “Sekalipun regulasi tentang zakat dan wakaf adalah sebuah keniscayaan, tetapi bukan segalanya. Untuk pengembangan zakat dan wakaf di dunia modern, kita butuh sosialisasi dan edukasi publik yang lebih luas, kita butuh trust building, kita butuh best practices, kita butuh role model, dan kita butuh partnerhip dan kerjasama di antara sesama negara-negara muslim.” ungkapnya.(mfn/foto:bimasislam).
Wakil Sekretaris BAZNAS menyampaikan makalah secara panel bersama Prof. Dr. Nasim Shah Shirazi (IRTI-IDB), Haji Azrin Abdul Manan (Pusat Pungutan Zakat, Malaysia), dan Dr. G.M. Arif (Pakistan Institute of Economic Development) dengan moderator Dr. Rifki Ismal (Asisten Direktur, Bank Indonesia) mengemukakan, “Sekalipun regulasi tentang zakat dan wakaf adalah sebuah keniscayaan, tetapi bukan segalanya. Untuk pengembangan zakat dan wakaf di dunia modern, kita butuh sosialisasi dan edukasi publik yang lebih luas, kita butuh trust building, kita butuh best practices, kita butuh role model, dan kita butuh partnerhip dan kerjasama di antara sesama negara-negara muslim.” ungkapnya.(mfn/foto:bimasislam).
D.
Perbandingan
Peran Lembaga Zakat Dan Wakaf Saat Ini Dengan Lembaga Zakat Dan Wakaf Pada
Zaman Rosulullah.
· Pada masa
Rasulullah
Pada awalnya diwajibkan zakat pada masa Rasulluloh SAW
pelaksana zakat ditangani sendiri oleh Rasul SAW. Beliau mengirim para
petugasnya untuk menarik zakat dari orang-orang yang ditetepkan sebgai pembayar
zakat, lalu dicatat dikumpilkan di jaga dan akhirnya dibagi kepada para
penerima zakat (al-asnaf al-samaniyyah), Rasullulah SAW pernah memperkerjakan
seorang pemuda dari suku asad yang bernama ibnu lutaibah untuk mengurus urusan
zakat bani sulaim. Pernah pula mengutus ali bin Abi thalib ke yaman untuk
menjadi amil zakat. Muaz bin Jabal pernah di utus Rasullulah SAW pergi ke
yaman, di samping bertugas sebagai da’i (menjelasakan islam secara umum) juga mempunyai
tugasa khusus menjadi amil zakat. Demikian pula yang dilakukan oleh para
khulafah ar-rasyidin sesudahnya, mereka selalu mempunyai petugas khusus yang
mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupun pendistribusiannya. Diambil
zakat dari muzaki ( orang yang memiliki kewajiban berzakat ) melaui amil zakat
untuk kemudian disalurkan kepada mustahik, menunjukan kewajiban zakat itu
bukanlah semata-mata bersifat amal karitatif (kedermawanan), tetapi juga ia
suatu kewajiban yang juga bersifat otoritatif (ijabari).
Dalam kontek kenegaraan, zakat seharusnya menjadi
bagian utama dalam penerimaan negara. Zakat seharusnya menjadi bagian utama
dalam penerimaan negara. Zakat harus masuk dalam kerangka kebijakan fiskal
negara dan bukan hanya dijadikan pengeluaran pengurangan penghasilan kena
pajak, karena justru akan mengurangi pendapatan negara. Zakat harus dikelola
oleh negara dan ditegakan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur berbagai aspek tentang zakat.
· Pada masa
sekarang
Masyarakat Indonesia banyak berwakaf dan sedikit
berzakat pada saat awal colonial, pra kemerdekaan dan kemerdekaan. Karena itu
permasalahan mendasar. Sebelum zaman orde baru, praktek zakat di Indonesia
hanya sebatas zakat fitrah yang dilakukan umat Muslim sekali setahun pada bulan
Ramadhan saja, walaupun ada zakat maal yang objeknya hanya zakat tanaman hasil
panen. Sedangkan zakat perniagaan dan zakat emas tidak diterapkan.Pada masa
pemerintahan kolonial, zakat dan wakaf tidak semata-mata digunakan untuk
kepentingan agama. Hasil zakat dan wakaf merupakan alat politik sebagai
dukungan materi untuk gerakan pemberontakan melawan penguasa kolonial saat itu.
Oleh karena itu zakat mengundang perhatian masyarakat kolonial. Jika makin
besar dana zakat yang dikumpulkan masyarakat Muslim Indonesia, takutnya
digunakan untuk dana pemberontakan melawan mereka.
Sebagai upaya agar wakaf dan zakat tidak digunakan
untuk kesejahteraan sosial di kalangan masyarakat Muslim serta tujuan politik.
Maka zakat sering digunakan oleh pejabat agama dan pemerintah kolonial untuk
mensubsidi upacara perayaan resmi atau untuk perbaikan kantor negara. Kondisi
wakaf dan zakat tidak dapat dipisahkan dari peran organisasi Muslim di
Indonesia. Mereka berfungsi sebagai agen sosial dan perkembangan agama. Metode
yang diterapkan pun beragam, mulai dari mengikuti prinsip-prinsip sistem ritual
sesuai dengan fiqh klasik, ataupun modern seperti diatur oleh departemen
tertentu dengan memberikan manfaat bagi sekolah-sekolah, rumah sakit dan
kegiatan sosial.
Meskipun perkembangan zakat terlihat signifikan berkat
pertumbuhan lembaga amil zakat, namun beberapa masalah masih belum
terselesaikan mengenai sinergi antara lembaga amil zakat dan antara pemerintah
dan lembaga amil zakat. Dengan kata lain, masing-masing lembaga zakat memiliki
program dn misi sendiri tanpa koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain
sebagai sarana untuk memaksimalkan dampak dan menghindari tumpang tindih.
Adanya kelemahan negara dalam melayani masyarakat, maka wajar jika banyak
bermunculan lembaga independen yang menangani zakat. Dan dengan munculnya
lembaga independen ini,banyak terdapat persaingan yang memunculkan oknum. Maka,
dibutuhkan regulasi sebagai jaminan aman masyarakat terhadap operasional
lembaga ini.
Dalam Undang-undang 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat disebutkan antara lain:
1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan
dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. (pasal 1 ayat 1)
2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan
oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan
ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. (pasal 1 ayat
1)
3. Setiap warga negara Indonesia yang
beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim
berkewajiban menunaikan zakat. (pasal 2)
4. Pemerintah berkewajiban memberikan
perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzaki, mustahiq, dan amil zakat.
(pasal 3)
5. Pengelolaan zakat berdasarkan iman dan
taqwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. (pasal 4)
Pengelolaan Zakat bertujuan :
1. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat
dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama.
2.Meningkatkan fungsi dan peranan pranata
keagamaan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3. Meningkatnya hasil guna dan daya guna
zakat.
4. Pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan
Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah sesuai dengan tingkatan dan
Lembaga Amil Zakat yang dibentuk masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar