BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT)
A.
PENGERTIAN
BMT
(
BAITUL MAAL WA TAMWIL ) BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan
dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan
kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan
kaum fakir miskin.
Secara
konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil ( Bait = Rumah, at Tamwil =
Pengembangan Harta), yaitu melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha
produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan
kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan
kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta), yaitu menerima
titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya
sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
A.
Fungsi
BMT
1.
Mengidentifikasi, memobilisasi,
mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok
anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
2.
Meningkatkan kualitas SDM anggota
dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh
dalam menghadapi persaingan global. Menggalang dan memobilisasi potensi
masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
3.
Menjadi perantara keuangan antara
agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan duafa sebagai mudharib,
terutama untuk dana social seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun
penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.
B.
Tujuan
BMT
a. Mewujudkan
kehidupan sosial dan ekonomi umat yang maslahat. Dapat mengatasi ketimpangan
ekonomi dan kesenjangan sosial, sehingga terciptanya masyarakat yang Mandiri
dan Islami.
b. Menghimpun
dana melalui zakat, infaq, shodaqoh dan sejenisnya untuk disalurkan kepada yang
berhaq (Baitul Maal). Menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana melalui
tabungan dan deposito sesuai dengan prinsip syari’ah berdasarkan ketentuan yang
berlaku (Baitut Tamwil).
c.
Menuai pahala, prinsip tolong
menolong sesama muslim dengan tetap berpedoman pada prinsip perbankan syari’ah
atas dasar keikhlasan kedua belah pihak.
d.
Membagi laba
C.
Prinsip-Prinsip
Dasar BMT
Prinsip dasar BMT adalah ;
1. Ahsan
(mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ‘amala (memuaskan
semua pihak), dan sesuai dengan nilai nilai salaam .
2. Barokah
artinya berdaya guna, berhasilguna, adanya penguatan jaringan, transparan
(keterbukaan), dan bertanggunggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat
3. Spiritual
communication (penguatan nilai ruhiyyah)
4. Demokratis,
partisipatif, dan inklusif
5. keadilan
sosial dan kesetaraan gende
6. ramah
lingkungan
7. peka
dan bijak terhadap pengetahuan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya
8. keberlanjutan,
memberdayakan masyarakat dengan meingkatkan kemampuan diri dan lembaga
masyarakat lokal lebih lanjut
prinsip
dasar dalam pengelolaan dan pengembangan BMT diklasifikasikan menjadi 4 bagian,
diantaranya ;
1. Reaching
the Poorest The poorest yang di maksud adalah masyarakat paling miskin, namun
secara ekonomi mereka aktif ( ecconomically active) dan memiliki semangat
entrepeneurship. Secara internasional mereka dipahami merupakan separuh bagian
dari garis kemiskinan masional.
2. Reaching and empowering women Wanita merupakan
korban yang paling menderita dalam kemiskinan, oleh sebab itu mereka harus
menjadi fokus utama. Di samping itu, dari pengalaman lapangan di berbagai
negara menunjukkan bahwa wanita merupakan peminjam, pemakai dan pengembali
kredit yang baik.
3. Building
financially sustainable institution Agar secara terus menerus dapat melayani
masyarakat miskin, sehingga semakin banyak yang terlayani, maka secara
financial, lembaga BMT tersebut harus terjamin berkelanjutan
4. Measurable
impact Dampak dari kehadiran kelembagaan dapat di ukur sehingga evaluasi dapat
dilakukan, hal ini dimaksudkan untuk perbaikan kinerja kelembagaan. Dari
prinsip diatas, semoga BMT pada perkembangannya mampu menjangkau kebutuhan
masyarakat dan juga terus perkiprah dalam kebaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar