MAKRO
MIKRO FINANCE SYARIAH
A. PENGERTIAN
EKONOMI MAKRO DAN MIKRO SYARIAH
Ekonomi Makro Islam adalah ilmu yang
membahas permasalahan kebijakan ekonomi secara makro, berupa pengelolaan dan
pengendalian, sesuai dengan ajaran
Islam. Permasalahan Kebijaksanaan Makro, antara lain
:
1. Masalah
jangka pendek atau masalah stabilisasi; Masalah ini berkaitan “menyetir” perekonomian nasional dari bulan
kebulan, dari triwulan ke triwulan atau dari tahun ke tahun, agar terhindar
dari tiga penyakit :
- Inflasi
- Penganggguran
- Ketimpangan dalam neraca pembayaran
2.
Masalah
jangka panjang atau masalah pertumbuhan. Masalah ini adalah mengenai bagaimana
“menyetir” perekonomian agar ada keserasian antara pertumbuhan penduduk,
pertambahan kapasitas produksi, dan tersedianya dana untuk investasi.
Ilmu Ekonomi Mikro islam adalah penerapan ilmu
ekonomi dalam perilaku individual sebagai konsumen, produsen maupun sebagai tenaga kerja,
serta implikasi kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi
perilaku tersebut.
Ruang Lingkup
Ekonomi Mikro Islam
adalah sebagai berikut :
1.
Asumsi
Rasionalitas dalam Ekonomi Islami
2.
Teori
Permintaan Islami
3.
Teori Produksi Islam
4.
Teori Penawaran Islam
5.
Mekanisme Pasar Islami, dan
6.
Efisiensi
Alokasi dan Distribusi Pendapatan
B. PENGERTIAN MIKRO FINANCE SYARIAH
Lembaga Keuangan Mikro Islam (Microfinance) merupakan
pembiayaan dengan skala mikro. Makna mikro dalam dalam konteks ini berkaitan
dengan nilai transaksi dan kapasitas keuangan nasabah yang umumnya masuk ke
dalam kategori miskin. Sedangkan difinisi yang lebih rinci dirumuskan oleh
Marguerite Robinson dalam bukunya yang cukup fenomenal The Microfinance
Revolution Volume I & II yakni “microfinance is small-scale financial
services provided to people who farm or fish or herd; who operate small or
microenterprises where goods are produced, recycled, repaired, or traded; who
provide services; who work for wages or commissions; who gain income from
renting out small amounts of land, vehicles, draft animals, or machinery and tools;
and to other individuals and groups at the local levels of developing
countries, both rural and urban”. yakni "keuangan mikro adalah jasa
keuangan skala kecil yang diberikan kepada orang-orang yang peternakan atau ikan
atau ternak; yang beroperasi kecil atau usaha mikro di mana barang-barang
diproduksi, daur ulang, diperbaiki, atau diperdagangkan; yang memberikan
layanan; yang bekerja untuk upah atau komisi; yang memperoleh pendapatan dari menyewakan
sejumlah kecil tanah, kendaraan, hewan, atau mesin dan alat-alat; dan untuk orang
lain dan kelompok di tingkat lokal negara-negara berkembang, baik di pedesaan
maupun perkotaan ".
C. FUNGSI MIKRO FINANCE SYARIAH
Salah satu concern utama negara-negara di dunia saat ini
adalah bagaimana mencapai target MDG (Millennium Development Goals) dalam
pengurangan angka kemiskinan. Bahkan beberapa negara berpendapatan-tinggi,
seperti AS dan China, bersepakat untuk mengembangkan konsep pengentasan
kemiskinan melalui hibah dana bagi kelompok negara-negara berkembang, demi
mencapai target tersebut. Konsep ini akan bertumpu pada pengembangan lembaga
keuangan mikro.
Disini keuangan mikro syariah mendapat respon yang cukup
baik guna mengatasi permasalahn-permasalahan yang ada tersebut. Lembaga
Keuangan Mikro Syariah memiliki fungsi peting dalam menopang pertumbuhan
perekonomian, memperbaiki kondisi perekonomian yang ada dan membantu masyarakat
kalangan bawah untuk mengemangkan bakat dan potensinya dalam berwirausaha
sehingga dapat memperbaiki kesejahteraan yang mereka miliki sebelumnya. Selain
itu, Mikro finance juga memiliki empat pola intervensi , antara lain :
1.
Income smoothing : Menutup kebutuhan keuangan
karena adanya gap antara pendapatan dan pengeluaran karena faktor musim atau
siklus upahan.
2.
Cash
flow injection : Mengatasi aliran kas (terjadi kesenjangan antara aktiva lancar
dan pasiva lancar) yang terutama bagi usaha mikro yang menerapkan sistem
pembayaran kredit atau karena ada kebutuhan strategis misalnya untuk memenuhi
kontrak bisnis yang bersifat sesaat.
3.
Emergency
relief : asistensi keuangan untuk
mengatasi kebutuhan mendadak karena adanya musibah keluarga, sakit dan bencana
alam, kehilangan pekerjaan, biaya pendidikan dan kebutuhan jangka pendek
lainnya karena umumnya masyarakat miskin tidak memiliki tabungan atau asuransi.
4.
Asset
building : Menyediakan dana yang bersifat jangka panjang untuk membeli aktiva
tetap (peralatan rumah tangga), kendaraan, hewan ternak, properti , dan
lain-lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi atau dapat dikonversikan kembali
menjadi uang.
D. TUJUAN MIKRO FINANCE SYARIAH
Lembaga Keuangan Mikro Syariah ini merupakan suatu lembaga
yang bertujuan untuk mengurangi
kemiskinan, karena sesungguhnya telah dilaksanakan di banyak negara berkembang.
Program ini merupakan sarana untuk membantu pengusaha kecil-menengah dalam
membiayai investasi untuk kegiatan ekonomi, mengurangi kerentanan terhadap
goncangan eksternal, pengeluaran konsumsi, dan memungkinkan para arbeitlose
(pengangguran) untuk berwirausaha ketika peluang upah di sektor formal ekonomi
terbatas.
E. PRINSIP DASAR MIKRO FINANCE SYARIAH
Pada dasarnya lembaga keuangan syariah memiliki prinsip yang
berpedoman pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Microfinance memiliki keunikan dalam
melayani masyarakat yakni terfokus pada masyarakat miskin/golongan bawah.
Apalagi secara konsep, ekonomi syariah memiliki keberpihakan yang sangat nyata
terhadap pengembangan usaha mikro yang dimiliki oleh masyarakat.
Dalam QS 28 : 5 sebagai contoh, Allah SWT telah mengingatkan
bahwa kelompok masyarakat yang dianggap lemah sekali pun, sesungguhnya memiliki
potensi besar dan bisa menjadi sumber kekuatan apabila diberdayakan secara
efektif. Menganggap remeh dan mengkhianati mereka justru akan menghilangkan
potensi kekuatan yang dimiliki oleh suatu bangsa. Bahkan berdasarkan hadits di
atas, pembelaan dan keberpihakan terhadap kaum dhuafa merupakan kunci bagi
turunnya pertolongan dan rezeki dari Allah SWT. Artinya, ada korelasi yang kuat antara tingkat
kesejahteraan masyarakat dengan desain kebijakan ekonomi yang pro masyarakat
miskin.
F. PERBEDAAN MIKRO FINANCE SYARIAH DENGAN MIKRO FINANCE
KONVENSIONAL
Pada hakikatnya baik microfinance syariah dan microfinance
konvensional sama-sama ada untuk memperbaiki tatanan perekonomian yang ada.
Namun, yang membedakannya adalah dalam hal prinsip dan system yang digunakan
baik yang berbasis syariah maupun onvensional. Pada microfinance syariah
berpedoman terhada Al-Qur’an dan As-Sunnah sedangkan pada konvensional hanya
berlandaskan atas kepentingan dan keuntungan pihak yang bersangkutan.
Indonesia memiliki proporsi usaha mikro yang mendominasi
struktur perekonomian nasional. Namun meskipun demikan, kesempatan atau akses
mereka terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari institusi perbankan dan
keuangan formal masih sangat terbatas. Mereka dianggap sebagai kelompok yang
tidak bankable, sehingga dianggap tidak layak menerima kucuran kredit.
Sedangkan pada lembaga mikro syariah memiliki upaya untuk memperbesar akses
finansial bagi kelompok masyarakat marjinal tersebut. Apalagi secara konsep,
ekonomi syariah memiliki keberpihakan yang sangat nyata terhadap pengembangan
usaha mikro yang dimiliki oleh masyarakat.
Selain itu, lembaga mikro finance syariah juga memiliki
korelasi yang kuat antara tingkat kesejahteraan masyarakat dengan desain
kebijakan ekonomi yang pro masyarakat miskin. Pertama, melalui koperasi
syariah/Baytul Maal wat Tamwil (BMT). Tidak dapat dipungkiri bahwa peran
institusi ini sangat signifikan sebagai ujung tombak pemberdayaan usaha mikro
masyarakat. Pertumbuhannya pun sangat luar biasa, terutama dalam dua dekade
terakhir. Bahkan beberapa BMT, menurut catatan Jaenal Effendi (2010), memiliki
aset hingga puluhan dan ratusan milyar rupiah. Kedua, lembaga zakat, infak,
shadaqah dan wakaf (ZISWAF).
Jika diperhatikan, proporsi pembiayaan usaha mikro mustahik
dalam bentuk program ekonomi yang telah disalurkan oleh BAZ dan LAZ yang
terakreditasi, rata-rata mencapai angka 30-40%dari total distribusi dana.
Sisanya digunakan untuk program kesehatan, pendidikan, dakwah dan kemanusiaan.
Sedangkan yang ketiga, melalui institusi perbankan syariah, yaitu via BPRS
(Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) dan via unit/divisi mikro dari BUS (Bank Umum
Syariah)/UUS (Unit Usaha Syariah).
Ekonomi dan keuangan syariah lainnya, mengembangkan lebih
dalam berbagai kebijakan yang lebih pro terhadap pemberdayaan ekonomi
masyarakat dhuafa yang dapat menjadi momentum penguatan peran mikro finance
syariah dalam perekonomian nasional sehingga dapat menciptakan lembaga
perekonomian yang peduli atas masyarakat kecil dan dapat mengembalikan masa
keemasan pada zaman Rasulullah dengan terciptanya kesejahteraan pada semua
kalangan masyarakat.
Casino in Maine: The best casino gaming - DRMCD
BalasHapusCasino in Maine: The best 인천광역 출장마사지 casino gaming 의왕 출장안마 It was 이천 출장샵 not quite the same as its rival 전라남도 출장샵 in the 용인 출장안마 gambling industry, but it was